Cium Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Gelar Penyelidikan 14 Hari

Cium Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Gelar Penyelidikan 14 Hari

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 21:26 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online (pinjol) kepada konsumen. KPPU pun menyelidiki keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan pada situs KPPU, Kamis (5/10/2023), wasit persaingan usaha ini segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," ujar Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023).

Gopprera menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa penetapan tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending).

ADVERTISEMENT

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tuturnya.

Oleh karena itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif. Hal ini dilakukan guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

(shc/hns)

Hide Ads