AdaKami Beberkan Hasil Investigasi soal Korban Pinjol Viral

AdaKami Beberkan Hasil Investigasi soal Korban Pinjol Viral

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 11:36 WIB
AdaKami Sampaikan Hasil Investigasi
AdaKami Sampaikan Hasil Investigasi - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menyampaikan kabar terbaru terkait dengan pemberitaan viral yang menyebut adanya korban penagihan utang hingga bunuh diri. Hingga saat ini, perusahaan belum menemukan titik terang.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jrmengatakan, pihaknya telah melangsungkan investigasi. Dari investigasi tersebut, pihaknya masih belum menemukan titik terang menyangkut identitas korban yang dimaksud pemberitaan viral tersebut.

"Kami sudah melakukan investigasi. Dari investigasi, kami tidak menemukan korban. Kami masih menunggu berita yang memviralkan ini. Silahkan memberikan kami nama korban, KTP, dan lain-lain sehingga bisa diinvestigasi," kata Dino, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dino menambahkan, pihaknya sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menyatakan, AdaKami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan seluruh data-data yang diperlukan ke pihak kepolisian dalam membantu investigasi ini.

"Kalau ada data tambahan terkait dugaan ini kami terbuka. Ada kami selalu terbuka menunggu data tambahan terhadap dugaan korban bunuh diri. Sekali lagi investigasi ini sudah masuk ke ranah hukum dan AdaKami bekerja sama dengan penegak hukum untuk melengkapi investigasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, pihaknya terus membantu anggotanya dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga turut merasa prihatin dengan kondisi yang dialami AdaKami saat ini.

"AdaKami ini viral karena isu bunuh diri dan sampai saat ini fakta bunuh dirinya itu tak ditemukan. Tapi rekan kami sudah sampai dapat stigma tak relevan dari kondisi yang sebenarnya. Ini PR kami juga, regulator, asosiasi, harusnya ini nggak terjadi kecuali ada faktanya, konsumen AdaKami. AdaKami akan bertanggung jawab. Tapi ini nggak boleh nggak fear," ujarnya, dalam kesempatan yang sama

Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memanggil AdaKami pada Rabu (20/9) menyangkut kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi mengatakan seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen. Ia juga mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kiki dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," imbuhnya.

Simak Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads