Nama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah mendapat sorotan publik beberapa waktu belakangan gegara disebut-sebut mematok biaya layanan terlalu tinggi. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pun buka suara menanggapi kondisi ini.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan, biaya layanan para penyedia jasa layanan pinjaman online (pinjol) maksimum di angka 0,4% per hari. Angka persentase tersebut pun didapatkan berdasarkan hasil diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun secara historis, besarannya pernah menyentuh 0,8% per hari.
"Waktu itu kami masih ingat dari bunga 0,8% per hari, langsung drastis turun ke 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK," kata Entjik, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, angka tersebut juga telah disepakati oleh para anggota AFPI sebagai code of conduct. Dengan kesepakatan tersebut, ia menegaskan tak ada anggota AFPI yang boleh memasang bunga pinjaman lebih dari 0,4%.
"Code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari. Itu yang pertama. Jadi itu maksimum ya, bukan minimum ya. Jadi apa yang sedang dibicarakan sekarang, saya mau klarifikasi bahwa bunga maksimum 0,4% per hari," ujarnya.
Entjik mengatakan, untuk pinjaman-pinjaman jenis cash loan atau pinjaman yang diberikan secara tunai, sebagian besarnya memang 0,4% untuk jangka waktu maksimum 1 bulan. Sementara itu, pinjaman produktif seperti untuk pengelolaan usaha mayoritas bunganya kebanyakan berkisar di 0,03-0,06% per hari atau sekitar 12-24% per tahun.
"Kalo kita lihat di produktif, itu tidak melebihi bahkan jauh di bawah 0,4% per hari. Bunga maksimum yang kita tetapkan adalah 0,4% per hari. Tapi pada prakteknya itu banyak di bawah 0,4% yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03-0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech P2P lending yang berizin OJK," jelasnya.
Di sisi lain, apabila ada anggota AFPI yang melanggar kesepakatan ini, Entjik mengatakan perusahaan tersebut akan disidang oleh Komite Etik. AFPI sendiri punya Komite Etik yang keanggotaannya bersifat independen dan dikenakan sanksi khusus.
"(Isinya) bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada 9 orang kalo nggak salah Komite Etik kita yang akan melakukan sidang atas pelanggaran ini. Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan," kata Entjik.
Entjik menambahkan, pihaknya juga punya tim patroli sendiri yang bertugas mengecek seluruh platform menyangkut ketentuan bunga pinjaman maksimum 0,4%. Langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.
"Sehingga menurut saya, kenapa 0,4%? Karena kita protect consumer. Consumer kita protect tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%," ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya beredar di media sosial terkait tingginya biaya layanan pinjol AdaKami. Dari tangkapan layar yang beredar, disebutkan AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.
Seperti pinjaman pokok Rp 19.600.000 dikenakan biaya layanan Rp 16.169.994 dengan biaya bunga sebesar Rp 2.940.003. Sedangkan untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000 dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 dan biaya bunga Rp 187.460 serta PPN Rp 159.178.
(shc/kil)