Pinjol Pasang Iklan Menyesatkan Siap-siap Kena Sanksi

Pinjol Pasang Iklan Menyesatkan Siap-siap Kena Sanksi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 18:28 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Iklan pinjaman online (pinjol) menjamur di media sosial. Mereka menawarkan narasi menarik hingga membuat seorang kepincut untuk berutang. Sayangnya, tak jarang narasi iklan ini justru tidak sesuai dengan praktiknya.

Menyoroti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi jika ditemukan iklan yang menyesatkan. OJK melarang iklan yang tidak menjelaskan secara detail soal biaya-biaya dalam pinjaman.

"Kalau itu pinjolnya berizin dari OJK, tentunya akan diproses. Saya akan tegur (yang melanggar). Kalau masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi bahwa yang kamu iklanin itu nggak bener, menyesatkan, misleading, membingungkan," ujar Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito kepada detikcom, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan OJK sendiri sudah mengatur soal iklan pinjol harus jujur, terbuka dan sesuai, termasuk soal besaran biaya bunga. Misalnya, besaran bunga sebesar 0,4% per hari atau per bulan.

"Jangan ngomong 0,4% tapi nggak detail. Di OJK mengatur mengenai ringkasan informasi produk. Ringkasan informasi produk adalah ringkasan informasi mengenai barang yang dijual itu apa aja dan strukturnya gimana. Jangan bilang 0,4%, tapi nggak ketahuan per hari per tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan OJK juga mengatur dengan jelas terkait hal yang dipatuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pinjol. Selain iklan, OJK juga mengatur soal hak dan kewajiban konsumen.

(hns/hns)

Hide Ads