Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.
"Masih terdapat 33 fintech P2P yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).
Jumlah pinjol yang kurang modal tersebut bertambah dari bulan sebelumnya yang mencapai 26 pinjol. Hal ini dikarenakan kinerja yang kurang baik sehingga membuat beberapa pinjol rugi dan menggerus modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Benarkah Ada Praktik Kartel Bunga Pinjol? |
"Pertambahan jumlah P2P dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan bulan sebelumnya, karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian," tuturnya.
Dari 33 pinjol tersebut, Agusman menyebut terdapat 11 perusahaan pinjol belum mengajukan proses penambahan modal. Sisanya 22 pinjol sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor dan 2 pinjol dalam proses pengembalian izin usaha.
"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," tegas Agusman.
Dalam paparan OJK disebutkan bahwa pertumbuhan outstanding (dana yang tersalurkan) industri P2P lending makin melambat dari 22,41% pada Juli 2023 menjadi 12,46% pada Agustus 2023. Pertumbuhan tersebut jauh lebih rendah dari pertumbuhan outstanding Agustus 2022 yang melebihi 80%.
Total dana yang tersalurkan per Agustus 2023 adalah Rp 53,12 triliun. Tercatat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 menjadi 2,88%, sedikit menurun dibandingkan Juli 2023 yang mencapai 3,47%.