Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 350 T/Tahun, PNS Ikut Kecanduan!

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 350 T/Tahun, PNS Ikut Kecanduan!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Okt 2023 10:30 WIB
Menkominfo Budi Arie, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pengerapan dan Stafsus Menkominfo Sugiharto memberikan keterangan pers perihal judi online di Kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi/Foto: Agung Pambudhy

PNS Ikut Kecanduan

Gilanya lagi, Budi Arie mengungkapkan fakta bila banyak sekali PNS yang ternyata juga kecanduan judi online. Dia bilang dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Katanya, hal ini seringkali terjadi di pemerintah daerah.

"Waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegawai kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, pemda, pejabat pemda, ASN, semuanya," ungkap Budi Arie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan yang disebut Budi Arie nampaknya memang bukan isapan jempol belaka. Sebulan lalu, dalam catatan detikcom, ada oknum guru PNS di Pangandaran yang sampai menjual aset sekolah karena Keranjingan judi online. Kerugian yang terjadi mencapai Rp 300 juta dari ulah oknum tersebut.

Dikutip dari detikJabar, pertengahan September yang lalu, seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk berjudi.

ADVERTISEMENT

Kasus itu bermula saat oknum guru berinisial AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada orang bernama GS. GS ditangkap karena sebagai penadah.

"Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus," kata Kepala Kejari Ciamis Soimah, Selasa 12 September lalu.

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online.

"Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah.


(hal/ara)

Hide Ads