OJK Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Alasannya

OJK Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Okt 2023 15:04 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengatakan pembatasan kegiatan usaha itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

"Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk PayLater-nya. Ke depan, ia berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan supportnya ya," ujar Efrinal.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads