PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) milik perusahaan tersebut.
Langkah ini dilakukan OJK gara-gara anak Akulaku Group ini tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Ternyata, ketika diselidiki lebih lanjut perusahaan ini masih punya hubungan 'kekerabatan' dengan konglomerat asal China, Jack Ma.
Dilansir dari data Crunchbase, Kamis (26/10/2023), sayap perusahaan Alibaba di bidang finansial, Ant Financial, sempat memberikan pendanaan dalam jumlah besar kepada Akulaku Group pada 10 Januari 2023. Dari sanalah, Akulaku masuk ke jaringan perusahaan milik Jack Ma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ant Financial masuk lewat pendanaan seri D. Tak dirincikan berapa besar investasinya, namun pada putaran kali itu Akulaku mendapat total US$ 100 juta atau setara Rp 1,59 triliunan dengan kurs saat ini (kurs Rp 15.900).
Sementara itu dikutip dari laman resmi perusahaan, Akulaku sendiri merupakan platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Perusahaan ini didirikan pada 2014 oleh William Li yang merupakan CEO perusahaan, dibantu Gordon Hu.
Akulaku PayLater sendiri diluncurkan pada Agustus 2017 di bawah kemitraan erat dengan para e-commerce. Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce Akulaku, perusahaan Akulaku juga mengoperasikan Asetku (platform manajemen kekayaan online) dan Neobank (bank digital seluler yang didukung oleh Bank Neo Commerce). Bank tersebut juga terafiliasi dengan Alibaba.
Sebagai tambahan informasi, Akulaku mendapatkan sanksi dari OJK lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Selain itu, perusahaan diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk PayLater-nya. Ke depan, ia berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.
"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan supportnya ya," ujar Efrinal.
(shc/rrd)