Terbukti Nipu, Raja Kripto Terancam di Penjara 115 Tahun

Terbukti Nipu, Raja Kripto Terancam di Penjara 115 Tahun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 03 Nov 2023 15:41 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Raja Kripto Sam Bankman-Fried resmi ditetapkan bersalah atas tuduhan penipuan. Adapun tuduhan tersebut terkait dengan runtuhnya perusahaan pertukaran kripto FTX dan pemberi pinjaman Alameda Research pada akhir tahun lalu.

Dikutip dari CNBC International, Jumat (3/11/2023), juri persidangan memutuskan Sam Bankman-Fried bersalah atas tujuh dakwaan pidana yang dikenakan padanya. Pendiri FTX itu terancam hukuman maksimal 115 tahun penjara.

Pria berusia 31 tahun itu dihukum atas tuduhan penipuan kawat alias penipuan lewat saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sam Bankman-Fried melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata pengacara Distrik Selatan New York, Damian Williams.

"Meskipun industri mata uang kripto mungkin masih baru dan pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin masih baru, jenis korupsi ini sudah ada sejak lama. Kasus ini selalu tentang kebohongan, kecurangan, dan pencurian, dan kami tidak punya kesabaran untuk itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan, Sam Bankman-Fried mungkin mengira bahwa dirinya kebal hukum. Namun Putusan hari ini membuktikan dia salah.

"Kasus ini harus mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan kejahatan mereka di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Anda," kata Garland.

Persidangan Bos Kripto itu pada awal bulan Oktober 2023 mengadu kesaksian mantan teman dekat dan karyawan Bankman-Fried dengan pernyataan tersumpah dari mantan bos dan mantan teman sekamar mereka itu. Hakim pun mengeluarkan putusannya cukup cepat, masih di hari yang sama.

Persidangan selama sebulan ini disorot dengan kesaksian dari para saksi kunci pemerintah, termasuk Caroline Ellison, mantan pacar Bankman-Fried, dan mantan kepala Alameda, serta salah satu pendiri FTX Gary Wang, yang merupakan teman masa kecil Bankman-Fried dari kamp matematika.

Asisten Jaksa AS Nicolas Roos mengatakan kepada pengadilan dalam argumen penutupnya pada hari Rabu, tidak ada perselisihan serius menyangkut hilangnya uang pelanggan senilai US$ 10 miliar yang disimpan di bursa kripto FTX. Masalahnya, apakah Bankman-Fried tahu bahwa mengambil uang itu salah.

"Terdakwa bersekongkol dan berbohong untuk mendapatkan uang yang dikeluarkannya," kata Roos.

Bankman-Fried sekarang menunggu hukuman. Kasusnya disamakan dengan kasus Elizabeth Holmes, pendiri perusahaan peralatan medis Theranos, yang menghentikan operasinya pada tahun 2018.

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried pada Desember 2022 lalu telah ditangkap. Diketahui penangkapan itu dilakukan atas tuduhan mencuri dana nasabah FTX.

Kemudian di bulan Februari 2023, dia dituntut empat dakwaan baru, termasuk penipuan komoditas dan dia juga diduga memberikan dukungan politik yang melanggar hukum.

(shc/rrd)

Hide Ads