Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19 tahun 2023. Salah satu materi surat edaran itu adalah besaran maksimal bunga layanan perusahaan FIntech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) yang akan turun menjadi 0,1% per hari dari semula 0,4% per hari.
Bunga 0,4% per hari atau 12% per bulan merupakan batas maksimum bunga komersil yang dutrtapkan lewat kesepakatan bersama oleh Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Namun besaran ini menuai protes dari sejumlah pihak karena dipandang terlalu tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, lewat peluncuran SE ini maka bunga akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,1% per 2026.
"Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% (2026 ke atas). Jadi bertahap turunnya," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Agusman mengatakan, langkah ini diambil sesuai dengan mandat Peraturan OJK (POJK) No. 10 tahun 2022 yang menyebut OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol. Hal ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan konsumen. Menurutnya, penurunan ini perlu dilakukan secra bertahap agar industri tak terganggu dan tetap berkelanjutan.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.
"Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produtif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang luas," jelasnya.
OJK perketat aturan peminjaman
Di samping itu, OJK juga memperketat aturan untuk para konsumen layanan pinjol alias peminjam. Agusman mengatakan, nantinya peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Harapannya, tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.
"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," ujarnya.
OJK juga akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis yang dimaksud yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana. Dalam hal ini, kreditur perlu memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari peminjam dana sehingga pembayaran tak macet.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam. Agusman mengatakan, per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya. Besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.
"Ditahun depan hanya boleh 50% drai gaji. Tahun berikutnya diturunkan jaid 40%, berikutnya 30%. Best practicenya 30%. Jangan smapai kita mibjem ebrhitang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga," jelas Agusman.
(shc/hns)