Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjol konsumtif dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari mulai tahun 2024 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan konsumen.
Adapun OJK sendiri akan menurunkan bunga secara bertahap. Di mana pada 2025 turun menjadi 0,2% per hari dan di 2026 menjadi 0,1% per hari. Sedangkan untuk yang produktif turun jadi 0,1% per hari di 2024 dan menjadi 0,067% per hari di 2026.
Dengan demikian, apabila dihitung secara tahunan maka bunga pinjaman konsumtif di 2024 menjadi sekitar 108% dalam setahun, pada 2025 jadi sekitar 72% setahun dan mulai 2026 menjadi sekitar 36% per tahun. Lalu, bagaimana dengan kondisi di negara lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Kamis (16/11/2023), berikut aturan suku bunga pinjol di Malaysia, Thailand, Filipina, dan Inggris.
1. Malaysia
Di Malaysia, pedoman terkait penyelenggaraan industri LPBBTI dikeluarkan oleh Securities Commission Malaysia. Berdasarkan Guidelines on Recognized Markets SC-GL/6-2015 (R9-2022) yang diterbitkan Securities Commission Malaysia (2022b), bunga pembiayaan oleh LPBBTI tidak diperbolehkan lebih dari 18% per tahun.
Penyelenggara LPBBTI harus berkonsultasi dengan Securities Commission Malaysia apabila ingin mengenakan bunga pembiayaan lebih dari 18% per tahun. Securities Commission Malaysia tidak mengatur besaran batas pendanaan yang didapatkan peminjam, namun menyarankan investor retail agar tidak berinvestasi di atas 50.000 Ringgit. Meskipun tidak disebutkan secara jelas, penggunaan jasa pinjaman dari LPBBTI dalam pedoman tersebut cenderung lebih ditekankan untuk keperluan bisnis.
2. Thailand
Penyelenggaraan bisnis LPBBTI diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand. Lewat Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15% per tahun.
Namun, tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath. Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.
Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan. Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan.
3. Filipina
Penyelenggaraan crowdfunding di Filipina, termasuk lending-based crowdfunding, diatur di dalam SEC Memorandum Circular No. 14 (2019) yang diterbitkan Securities and Exchange Commission Philippines. Dalam regulasi tersebut, tidak diatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan kepada penerima dana.
Sementara itu untuk online lending platforms yang dimiliki oleh financing companies dan lending companies, Securities and Exchange Commission Philippines mengatur batas besaran bunga nominal sebesar 6% per bulan atau 0,2% per hari dan besaran bunga efektif sebesar 15% per bulan atau 0,5% per hari.
Ketentuan itu berlaku untuk general purpose loans, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif, tanpa agunan dengan besaran pinjaman tidak melebihi 10.000 Peso. Ketentuan ini dimuat dalam SEC Memorandum Circular No. 3 (2022).
4. Inggris
Di Inggris Model bisnis LPBBTI diatur khusus dalam Policy Statement nomor PS19/14 oleh Financial Conduct Authority. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur batasan biaya pinjaman. Namun, ketentuan biaya pinjaman LPBBTI di Inggris berlaku sesuai ketentuan price cap on highcost short-term credit (HCSTC) yang diatur dalam Policy Statement nomor PS14/16.
Pada Policy Statement tersebut, disebutkan bahwa batasan maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8% per hari, biaya denda maksimal Β£15 atau setara Rp 285.000. Selain itu, penerima pinjaman dilarang membayar melebihi 100% dari jumlah pinjaman.
Simak juga Video: Gegara Terlilit Pinjol, Pria di Jogja Rampok Rumah Temannya