Changpeng Zhao, pendiri sekaligus CEO bursa mata uang kripto terkemuka Binance, mengaku bersalah atas dakwaan federal Amerika Serikat terkait pembiaran kegiatan pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan pelanggaran lain.
Melansir CNN, Kamis (23/11/2023), pengakuan tersebut Zhao sampaikan melalui sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter). Selain mengakui perusahaan yang didirikannya gagal mencegah berbagai transaksi gelap, ia juga mengaku akan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. AS pun memberikan sanksi berat ke Binance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana dengan di Indonesia?
Pakar Digital Anthony Leong menyarankan agar pemerintah untuk menutup akses aplikasi bursa mata uang kripto, Binance. Binance sebagai bursa kripto terbesar di dunia mengaku terlibat pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran lainnya.
Pihak federal Amerika Serikat juga menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi bebas dan ini termasuk berbahaya. Anthony menjelaskan hal ini sangat disayangkan, apalagi faktanya Binance di Indonesia miliki dugaan kuat tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Pemerintah Indonesia, padahal transaksinya terbesar dibanding aplikasi lainnya.
"Ini jelas bisa dikatakan ada dugaan melanggar hukum, dan tidak patuh terkait pajak. Padahal aplikasi kripto dalam negeri, bayar pajak mungkin hingga ratusan miliar rupiah," ujar Anthony saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, kebanyakan yang mempromosikan Binance ini adalah para influencer yang gayanya hampir mirip Binomo Trading yang kemarin terbukti melanggar hukum di Indonesia.
"Jangan sampai dunia digital Indonesia dikotori lagi dengan hal-hal seperti ini, Pemerintah harus tegas. Kalau perlu hapus dari Play Store dalam jaringan Indonesia," tegas Anthony.
Selain itu, Pemerintah harus bisa menjaga konsumen asal Indonesia yang bertransaksi di Binance. Jika tidak, tentu akan sangat membahayakan dan merugikan. "Kita perlu menjaga konsumen dan ekosistem digital kita, Tiktok Shop kemarin kita berani, kenapa Binance tidak bisa, pasti bisa, apalagi sudah dinyatakan bersalah oleh pemerintah Amerika Serikat," ujar Anthony.
Ia meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang menjaga konsumen Crypto dari Indonesia. "Crypto adalah investasi yang baik, kita harus beradaptasi dengan hal ini, tapi selain itu kita harus menjaga juga konsumen dan ekosistem digital Indonesia dari hal-hal negatif seperti kehadiran Binance ini," jelasnya.
Lanjut Anthony, kita perlu hati-hati dan waspada, lalu kita juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun pihak terkait untuk menutup segala akses aplikasi Binance di Indonesia
Tak hanya itu, Anthony mengimbau untuk para investor yang ingin bertransaksi kripto untuk menggunakan aplikasi dalam negeri. Hal ini dirasa aman karena mengikuti regulasi di Indonesia."Kita punya beberapa aplikasi produk lokal yang aman dan memang disesuaikan dengan regulasi. Kita harus dorong penggunaan produk lokal," tuturnya.
(fdl/fdl)