Changpeng Zhao, pendiri sekaligus CEO bursa mata uang kripto terkemuka Binance, mengaku bersalah atas dakwaan federal Amerika Serikat terkait pembiaran kegiatan pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan pelanggaran lain.
Melansir dari CNN, Kamis (23/11/2023), pengakuan tersebut Zhao sampaikan melalui sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter). Selain mengakui perusahaan yang didirikannya gagal mencegah berbagai transaksi gelap, ia juga mengaku akan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.
"Memang tidak mudah untuk melepaskannya (jabatan CEO) secara emosional. Tapi saya tahu itu adalah hal yang benar untuk dilakukan (mengundurkan diri). Saya membuat kesalahan, dan saya harus mengambil tanggung jawab. Ini yang terbaik untuk komunitas kami, untuk Binance, dan untuk saya sendiri," ungkap Zhao dalam unggahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah AS menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi kripto secara bebas. Menurut pihak berwenang kondisi ini memungkinkan segala tindak kejahatan mulai dari pelecehan seksual terhadap anak-anak, narkotika, hingga pendanaan teroris untuk ISIS dan Al Qaeda.
"Binance menutup mata terhadap kewajiban hukumnya (membatasi transaksi ilegal) untuk mengejar keuntungan. Kegagalan yang disengaja itu memungkinkan uang mengalir ke teroris, penjahat dunia maya, dan pelaku kekerasan terhadap anak melalui platformnya," kata Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, dalam sebuah pernyataan.
Atas tuntutan itu, Binance telah setuju membayar denda lebih dari US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 62,4 triliun (kurs Rp 15.600/dolar AS). Tidak berhenti di sana, perusahaan juga diminta untuk memberikan US$ 1,35 miliar (atau Rp 21,06 triliun) keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dan membayar denda moneter perdata sebesar US$ 1,35 miliar lainnya kepada CFTC (Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka Amerika Serikat).
Sementara itu untuk Zhao sendiri, dirinya terancam dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara, meskipun hukuman akhirnya kemungkinan akan jauh lebih ringan sekitar 18 bulan. Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar denda US$ 200 juta atau Rp 3,12 triliun (US$ 50 juta untuk denda pidana dan US$ 150 juta lainnya untuk denda perdata).
"Binance menjadi bursa mata uang kripto terbesar di dunia karena kejahatan yang dilakukannya, kini mereka harus membayar salah satu denda perusahaan terbesar dalam sejarah AS," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
(fdl/fdl)