OJK Akui Meski Banyak Keluhan soal Pinjol, tapi Tetap Dibutuhkan

OJK Akui Meski Banyak Keluhan soal Pinjol, tapi Tetap Dibutuhkan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 21:00 WIB
Mengurai Benang Kusut Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi pinjaman online - Foto: detik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai alternatif pembiayaan. Hal itu tercermin dari tingginya outstanding pembiayaan yang telah disalurkan selama ini ke masyarakat.

"Pinjaman online realitanya adalah akumulasi dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan sudah mendekati Rp 600 triliun. Tentu pihak yang belum memiliki akses langsung atau keterbatasan pada pembiayaan yang ada ini merupakan alternatif yang betul-betul diperlukan," kata Ketua OJK Mahendra Siregar di Hotel Kempinski Indonesia, Senin (27/11/2023).

Terlepas banyaknya korban dari keberadaan pinjol, Mahendra menyebut bukan berarti industrinya yang harus dihilangkan. Melainkan industri tersebut harus diperkuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang sengaja dilempar untuk hal-hal tertentu, memang mau tidak mau akan tetap beredar, namun di situ saya harap kita semua bisa menjaganya dengan lebih kuat karena pada gilirannya yang kita inginkan adalah integritas yang lebih baik dari industri tadi, integritas yang lebih kuat dari industri maupun para pelaku usahanya dan pelindungan konsumen, bukan justru menghilangkan atau malah membunuh industri itu sendiri," ujar dia.

Mahendra memastikan pihaknya siap dalam berbagai aspek mulai dari regulasi, pengawasan, pelindungan konsumen dan penegakkan hukum khususnya di industri pinjol.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada informasi mengenai keresahan tadi, akan lebih baik lagi kalau lengkap dan kami akan respons dengan utuh. Kami ikut bantu penanggulangan mitigasi dan penyelesaian. Itu yang kami harapkan di satu sisi dari sisi ekonomi tetap terjaga, kontribusi dari sektor jasa keuangan kuat, kemudian access yang masih dihadapi kita atasi," jelas dia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta Whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri (pinjaman pribadi), dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tulis keterangan Satgas PASTI OJK.

(aid/kil)

Hide Ads