Belanja masyarakat menjelang momen Natal dan Tahun Baru biasanya meningkat. Sejumlah keperluan seperti tiket mudik hingga baju baru menjadi pemicunya.
Meningkatnya konsumsi menjelang hari raya diproyeksi ikut mengerek transaksi pinjaman online (pinjol). Yang menjadi bahaya, pinjol ilegal juga diproyeksi ikut meningkat transaksinya.
"Ada kemungkinan kasus-kasus pinjol (ilegal) meningkat (saat Nataru)," ucap Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, dalam agenda Forum Jurnalis Jagoan GoPay Tabungan Syariah by Jago di Menara BTPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Piter menjelaskan jumlah pengguna pinjol bisa meningkat sebab tingkat transaksi masyarakat bisa melonjak saat Nataru. Kendati tingkat transaksi tidak sebesar saat hari raya Lebaran, ia mengatakan masyarakat pasti mengeluarkan biaya untuk berbagai kebutuhan seperti tiket mudik dan baju baru.
Di tengah situasi itu, Piter menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal. Menurutnya, aplikasi pinjol ilegal pasti memanfaatkan momen tersebut.
"Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh. Makanya masyarakat perlu berhati-hati, walaupun butuh tapi hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol (ilegal)," bebernya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, jumlah pengguna pinjol di Indonesia tercatat meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 2023. Jumlah itu tumbuh 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
"Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman Senin (4/11/2023).
OJK pun sudah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Perusahaan perusahaan penyedia pinjol tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, penggunaan pinjol ilegal (tidak resmi) sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan/atau berpotensi praktik shadow banking, bahkan ponzi scheme.
Pada Senin (4/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyaswari, mengumumkan bahwa OJK telah menghentikan total 1.641 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari sampai 11 November 2023. Sebanyak 1.623 di antaranya pun adalah pinjol ilegal.
"OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal," kata Friderica dalam konferensi Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, dilansir dari Antara.
Simak juga Video: Gegara Terlilit Pinjol, Pria di Jogja Rampok Rumah Temannya
(eds/eds)