Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal bakal naik jelang Natal dan Tahun Baru. Karena itu untuk mencegah iklan aplikasi gelap tersebut menyebar, OJK pun akan memanggil kembali dua 'raksasa digital' yakni Google dan Meta dalam waktu dekat.
"Pakai pinjol yang berizin OJK saja pasti naik ya di Nataru ini, apalagi pinjaman pinjol ilegal," ungkap Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Sarjito, di The Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Sarjito kemudian mengatakan, pihaknya belum mendata persentase angka kenaikan pinjol legal maupun ilegal menjelang nataru. Hal ini karena konsumsi masyarakat dipastikan akan mengerek penggunaan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghambat peredaran iklan pinjol ilegal di internet, Sarjito kemudian mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Google dan Meta. Menurutnya, pemanggilan akan berguna sebagai follow up sebab pihaknya juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google dan Meta sendiri sudah bertemu dengan OJK beberapa bulan lalu. Ia menyebut langkah tegas akan diambil oleh pemerintah untuk menindak pinjol ilegal. Per hari ini, Sarjito menjelaskan Google sudah menutup sebanyak 17 aplikasi yang dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
"Sekitar empat lima bulan yang lalu ketemu (Google dan Meta) di OJK. Kita mau mengundang lagi (untuk bertemu) bareng Kominfo. Kita tidak mau blokir-blokir saja (pinjol). Kalau memang ada kita kejar. Saking seriusnya kita sekarang anggota satgas (PASTI) sudah ada 16 (organisasi) termasuk BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Khusus pinjol ilegal, Sarjito kemudian memprediksi pengguna aplikasi tersebut akan bertambah sebab rata-rata aplikasi pinjol ilegal seolah-olah memberi 'kemudahan' bagi penggunanya. Salah satu contohnya, ucap Sarjito, peminjaman hanya perlu menggunakan KTP saja tanpa pengecekan lebih lanjut.
Informasi mengenai hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia membeberkan 16 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI pun saat ini sedang berkonsolidasi untuk menciptakan efek jera bagi pinjol ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 7000 situs pinjol ilegal sudah ditutup oleh pemerintah.
"Pinjol muncul karena ada kebutuhan dan gampang, kalau legal kan butuh pengecekan. Kalau ilegal, kan, baru di Whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening. Perlu juga kami sampaikan, (pinjol) dulu masuk pidana umum sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. (Jadi) sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L Anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," bebernya.
Lihat juga Video: Gegara Terlilit Pinjol, Pria di Jogja Rampok Rumah Temannya