Sepanjang 2023 pinjaman online (pinjol) ilegal sudah berupaya diberantas. Ribuan situs dan aplikasi sudah dibredel, namun pinjol ilegal tetap saja muncul kembali. Fenomena ini menjadi pertanyaan tersendiri.
Sejak 2018-2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) berkolaborasi beserta 12 kementerian dan lembaga (K/L)telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi dan pinjol ilegal. Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, aktivitas gelap itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun sepanjang 2018-2021, satu entitas bisa merugikan masyarakat Rp 8-9 triliun.
"Saya sempat menonton TV itu Sabtu-Minggu nonton, banyak sekali itu satu entitas meraup Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun. Ini dalam pengawasan OJK," ucapnya dalam acara dPreneur Kelas Investasi Powered by OJK dan BRI di FEB IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan data SWI, yang kemudian berubah nama menjadi Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), jumlah entitas pinjol ilegal yang ditindak memang sudah banyak tapi selalu muncul kembali.
Pada Januari, Satgas PAKI menindak 50 pinjol ilegal dan Maret 85 pinjol ilegal ditindak. Kemudian dua bulan setelahnya, yakni Mei jumlah pinjol ilegal yang telah disikat Satgas Pasti melonjak menjadi 155.
Tren peningkatan aplikasi pinjol ilegal yang ditindak OJK meningkat pula pada Agustus. Dalam operasi sibernya, sebanyak 737 entitas dan 151 pinjol ilegal diberantas dalam waktu kurun satu bulan saja.
Pada September, 288 pinjol ilegal di website, aplikasi, dan media sosial diberantas. Adapun pada November, sebanyak 173 entitas pinjol ilegal diberantas.
Saking peliknya persoalan pinjol ilegal, OJK bahkan merumuskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fitech P2P Lending) 2023-2028. Peta jalan itu diluncurkan sebagai penguatan industri P2P lending alias pinjol resmi.
Selain penindakan pinjol ilegal dan penguatan industri pinjol resmi, OJK juga mendorong agar literasi keuangan masyarakat juga meningkat alias tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.
Sepanjang 2018 sampai November 2023, OJK pun telah menutup sekitar 7.000 situs pinjol ilegal. Untuk mencegah iklan pinjol ilegal beredar, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PAKI Sarjito, bahkan mengatakan akan mengundang kembali Google dan META.
"Sekitar empat lima bulan yang lalu ketemu (Google dan Meta) di OJK. Kita mau mengundang lagi (untuk bertemu) bareng Kominfo. Kita tidak mau blokir-blokir saja (pinjol). Kalau memang ada kita kejar," tegasnya pada Selasa (12/12/2023).
Kenapa pinjol ilegal tumbuh subur? Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)