Sama-Sama Sasar UMKM, Ini Perbedaan Pinjol dan Modal Ventura

Sama-Sama Sasar UMKM, Ini Perbedaan Pinjol dan Modal Ventura

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2024 14:04 WIB
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Satu lagi model pembiayaan alternatif hadir bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Model pembiayaan tersebut bernama Modal Ventura.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan definisi Modal Ventura termaktub dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

Di Indonesia, kehadiran Perusahaan Modal Ventura (PMV) diharapkan membantu pengembangan inovasi dan teknologi baru, membantu usaha yang mengalami kesulitan dana dalam tahap awal bisnisnya, mengembangkan UMKM dan koperasi, sekaligus membantu perusahaan yang mengalami tahap kemunduran usaha, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengalihan kepemilikan perusahaan, dan manfaat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PMV fokus pada perusahaan rintisan atau start-up yang sebagian besar adalah UMKM," ucap Agusman, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2034).

Dalam dokumen Roadmap Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028, dijelaskan bahwa PMV memberi modal lewat dua jenis. Yakni Venture Capital Corporation (VCC) yang fokus pada kegiatan usaha penyertaan modal dan Venture Debt Corpoeation (VDC) yang fokus pada pembiayaan.

ADVERTISEMENT

VCC sendiri diwajibkan memiliki proporsi penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 51% dari total kegiatan usahanya. Selain penyertaan modal dan pembiayaan, PMV pun diperkenankan menyelenggarakan kegiatan usaha lain seperti jasa berbasis fee dan usaha lain dengan persetujuan OJK untuk mendorong pertumbuhan, penyertaan modal kepada UMKM diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.

Ketentuan POJK penyelenggaraan usaha Modal Ventura saat ini mengatur bahwa ekuitas minimum untuk VCC adalah Rp50 miliar, sedangkan ekuitas untuk minimum VDC yaitu Rp25 miliar dan UUS sebesar minimal Rp10 miliar. Dari total 54 PMV yang ada saat ini, terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas dibawah Rp25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas dibawah Rp50 miliar.

Agusman kemudian menjelaskan, bahwa perkembangan perusahaan modal ventura Indonesia tercatat melesat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, ia mengatakan penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha baru Rp 8 triliun. Namun pada 2022, penyaluran tercatat sudah mencapai Rp 18 triliun.

"Artinya (penyaluran) meningkat 200%, ini diberikan kepada 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis. 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, dan 573 ribu di luar Pulau Jawa. Artinya di luar Pulau Jawa peluangnya masih cukup besar bagi perusahan modal ventura," jelasnya.

Kendati sama-sama menyasar UMKM, Agusman mengatakan Modal Ventura dan fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) memiliki perbedaan.

Salah satunya adalah masyarakat mencari sendiri pembiayaan dengan mendaftarkan diri ke P2P. Adapun untuk Modal Ventura, PMV akan menyeleksi sendiri perusahaan yang berpotensi menguntungkan.

"P2P mekanismenya, kan, pakai teknologi. Banyak masyarakat asal punya ini (KTP dan KK) bisa akses langsung. Kalau yang satu lagi, pembiayaan versi yang dikenal betul-betul laten. Ada (perusahaan) yang datang, ketemu, itu harus dianalisis. Bedanya di situ,. Makanya sasarannya perusahaan rintisan (start-up)," jelasnya.

Namun, ia mengatakan bahwa Modal Ventura tidak menggunakan prinsip 5C yang digunakan perbankan untuk menilai kelayakan debitur. 5C tersebut, sebagaimana diketahui, adalah character, capacity, capital, collateral dan condition.

"(Modal Ventura) tidak begitu (menerapkan 5C). Dan mudah-mudahan akan membantu meringankan beban (pencarian modal UMKM dan perusahaan rintisan)," pungkasnya.

(rrd/rir)

Hide Ads