Salah satu kampus negeri, Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan platform pinjaman online (pinjol) dalam skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Sontak, langkah ITB ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa ITB.
Lantas skema pinjaman apa yang tepat apabila Indonesia ingin menerapkan pinjaman mahasiswa?
Perencana Keuangan Andy Nugroho menilai sistem pinjaman yang tepat untuk mahasiswa seperti sistem pinjaman yang diterapkan di Amerika Serikat (AS). Di mana, pembayaran cicilan baru dilakukan saat mahasiswa telah lulus dan bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya sistem loan (pinjaman) yang cocok itu seperti yang diterapkan di AS, di mana pembayaran cicilan baru dilakukan saat mahasiswa telah lulus dan mulai bekerja. Sehingga asumsinya uang cicilan dibayar sendiri oleh mahasiswa tersebut," kata Andy kepada detikcom, Senin (29/1/2024).
Namun, dia menekankan sistem tersebut mempunyai konsekuensi, yakni bunganya akan terakumulasi sehingga jumlahnya menjadi lebih besar. Hal ini dikarenakan uang pinjaman dari bank harus tertahan dulu.
Adapun, persyaratan pengajuan untuk pinjaman mahasiswa di AS ini tidak diperlukan adanya jaminan yang diberikan kepada pihak lembaga pembiayaan. Hal ini mungkin saja terjadi mahasiswa yang melarikan diri tidak melunasi utang tersebut.
"Sehingga bila dikatakan mahasiswa pasca lulus dapat kabur dari tanggung jawab membayar cicilan pinjaman ya memang memungkinkan. Namun, dikarenakan sistem kependudukan di AS sudah sedemikian terintegrasi, maka penduduk akan sulit mengelak dan sembunyi dari tanggung jawabnya, karena data kependudukannya dengan mudah terlacak," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai sistem pinjaman untuk mahasiswa bisa saja diterapkan asalkan dikelola oleh pihak kampus, jangan pihak ketiga.
Menurutnya, apabila pinjaman dikelola dari kampus besaran bunganya tidak terlalu besar. Sebab, ada subsidi bunga yang diberikan oleh pihak kampus. Alhasil, besaran bunga yang diharapkan dapat 4-5% per tahun.
"Kampus bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah apakah nanti menggunakan dana LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) atau honorship atau hibah dari alumni ataupun sumber lain yang tidak mengikat," kata Tauhid kepada detikcom.
Dia menambahkan sistem pinjaman yang tepat juga sebaiknya dibayarkan setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Pasalnya, selama mahasiswa bukanlah dituntut untuk bekerja.
Namun, dia menegaskan harus ada syarat atau ikatan hukum agar mahasiswa tidak melarikan diri dari tanggung jawab melunasinya, seperti penangguhan ijazah asli.
"Misalnya sebelum lulus disuruh pengembalian. Ya berat mahasiswanya. Lebih baik skema setelah dia lulus dikembalikan (utangnya)," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan atas langkah ITB yang kontroversial ini. Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito, mahasiswa akan bertambah bebannya saat harus melunasi pinjaman tersebut.
"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," kata dia sebagaimana dilansir dari detikcom.
Untuk itu, pihaknya mengatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut juga akan dimintai keterangan, salah satunya ITB.
"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," terang dia.
Setelah melakukan pemanggilan, OJK menyebut penawaran pinjaman untuk UKT sebuah pilihan yang diberikan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar.
"Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,"ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan tertulis.
OJK menerangkan pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. Danacita sendiri merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
(rrd/rir)