3 Klaim Danacita Usai Viral Bayar Biaya Kuliah Pakai Pinjol

3 Klaim Danacita Usai Viral Bayar Biaya Kuliah Pakai Pinjol

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 03 Feb 2024 09:28 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom: Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo
Jakarta -

Danacita menjadi sorotan usai viral Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah. Pembayaran uang kuliah melalui pinjol ini berbuntut panjang karena banyak diprotes.

Danacita pun buka suara. Danacita membeberkan posisi perusahaannya sebagai pihak yang menjadi salah satu sumber biaya kuliah.

Berikut ini penjelasan dari Danacita:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Besaran Bunga Masih di Bawah Aturan OJK

Salah satu yang menjadi sorotan skema pembayaran tersebut adalah besaran bunga yang dibebankan kepada si peminjam atau mahasiswa. Mahasiswa ITB pun menolak skema tersebut lantaran besaran bunga yang disebut tinggi.

Alhasil, mahasiswa harus membayar jauh lebih banyak ketimbang besaran uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini disampaikan oleh Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ITB mencoba memberi solusi dengan salah satunya pinjaman online melalui Dana Cita yang kemudian kami selidiki, memang bisa memberikan bantuan dana sesuai UKT ITB, Rp12,5 juta dengan pembayaran Rp15,5 juta yang dibayarkan 12 bulan kemudian," kata Yogi dilansir dari detikJabar.

Danacita buka suara terkait hal tersebut. Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan besaran bunga yang diterapkan masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun besaran bunganya adalah 0,07% per hari. Angka itu masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK, yakni 0,1% per hari.

Alfonsus menjelaskan pengenaan bunga tersebut telah mencakup biaya-biaya lain, seperti biaya persetujuan dan biaya platform.

"0,07% per hari adalah keseluruhan biaya yang kami terapkan mencakup biaya platform dan biaya persetujuan. Jadi kami total semua 0,07% untuk biaya persetujuan dan platform," kata Alfonsus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, terkait besaran pembiayaan Alfonsus menyebut disesuaikan dengan tagihan uang kuliah setiap mahasiswa. Dia menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan mahasiswa mengajukan pinjaman lebih dari tagihan.

"Untuk jumlah pembiayaan, kami menyetujui sejauh apa yang ada di tagihan mahasiswa, tidak bisa kalau tagihan Rp 10 juta minta Rp 15 juta harus sesuaikan dgn nilai UKT," jelasnya.

2. Salurkan Dana Langsung ke Kampus

Alfonsus pun menjamin seluruh pembiayaan yang disalurkan murni untuk biaya kuliah. Dia pastikan semua pembiayaan yang diajukan dalam pinjaman ditransferkan langsung ke rekening lembaga pendidikan.

Dia juga menepis kabar yang beredar soal dana pinjaman ini dapat mampir ke rekening mahasiswa ataupun orang tua.

"100% pembiayaan yang kami proses dan ajukan adalah pembiayaan untuk biaya pendidikan. Kami tegaskan semuanya langsung kami transfer ke rekening lembaga pendidikan dengan harapan memenuhi unsur tepat guna. Kami hanya membiayai dana pendidikan," ujarnya.

3. Jamin Tak Ada Biaya Penalti

Alfonsus juga menekankan pihaknya tidak membebankan adanya biaya tambahan kepada mahasiswa. Dia juga memberikan waktu pelunasan atau tenor yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga 1,5 tahun. Dengan waktu pelunasan yang panjang ini, dia berharap biaya yang dilunasi setiap bulan pun menjadi lebih terjangkau.

"Ada opsi fitur yang kami tawarkan di mana mahasiswa bisa melunasi pembiayaan sewaktu-waktu tanpa adanya tambahan biaya atau pinalti. Dan kami tidak memberlakukan pembiayaan jatuh tempo," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Danacita Harry Noviandri menyebut pihaknya telah membuat transparansi dana sedemikian rupa sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menegaskan pihaknya tidak menyembunyikan terkait biaya-biaya tambahan.

"Tidak ada hidden angka biaya. Bahkan kami menyediakan free simulasi kira-kira pembiayaan berapa, dananya berapa," katanya.

Dia juga menjelaskan tidak memaksakan orang tua maupun mahasiswa untuk mengambil pinjaman. Setelah mengajukan proses pun, si peminjam dapat menolak kembali pinjaman tersebut.

"Jadi, transparansi ini yang selalu kita kuatkan untuk proses yang berjalan. Kami sungguh dan patuh terhadap semua peraturan OJK," jelasnya.

(hns/hns)

Hide Ads