Diduga Langgar Aturan, Investree Diperiksa OJK!

Diduga Langgar Aturan, Investree Diperiksa OJK!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 16 Feb 2024 21:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pelototi operasional PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap isu yang berkembang pada Investree.

Sekadar informasi, belum lama ini Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya di tengah tingginya angka kredit macet perusahaan. Kredit macet perusahaan itu tercatat naik signifikan.

ADVERTISEMENT

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hal/kil)

Hide Ads