Saat ini, pinjaman online (pinjol) bisa menjadi salah satu opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Praktik ini sudah dilakukan oleh salah satu universitas ternama Indonesia yang bekerja sama dengan peer to peer lending, Danacita.
Belakangan, mahasiswa heboh di media sosial X dengan keputusan bahwa pinjol dijadikan opsi pembayaran UKT. Presiden Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), Yogi Syahputra, menyebut solusi yang ditawarkan ITB dengan mencicil via pinjaman online justru memberatkan mahasiswa.
"Kampus memberikan solusi yakni melalui pinjaman kepada teman-teman mahasiswa, berikan pinjaman Rp12,5 juta dan membayarkan rentang waktu 12 bulan dengan membayarkan Rp15,5 juta. Yang mana itu (bunga) berkisar pada kisaran 20% dan ini sangat memberatkan," kata Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bak dua mata pisau, pinjol yang digunakan sebagai opsi pembayaran UKT sekaligus bisa jadi kredit macet yang merusak skor kredit mahasiswa.
Apakah penggunaan pinjol untuk pembayaran kuliah aman dilakukan? Bagaimana aturan penggunaan pinjol sebagai pembiayaan UKT oleh universitas? Kenapa harus pinjol?
Simak obrolan kami bersama Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam Podcast Tolak Miskin episode 'Pinjol jadi Solusi Bayar UKT, Rugi Dong?'. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.
(eds/eds)