Jaksa menyatakan Sam Bankman-Fried dianggap layak 40-50 tahun penjara akibat penipuan sebesar US$ 8 miliar atau senilai Rp 125,1 triliun (kurs Rp 15.646) dari kustomernya di perusahaan FTX Cryptocurrency miliknya yang sudah bangkrut. Pada November 2023, juri menemukan Bankman-Fried (32) bersalah atas 7 kasus fraud dan konspirasi.
Jaksa federal di Manhattan mengatakan ribuan orang biasa, termasuk penduduk negara-negara yang dilanda perang telah mempercayakan uang mereka ke FTX.
"Bahkan sekarang, Bankman-Fried menolak untuk mengakui apa yang dia lakukan salah," tulis jaksa dalam memorandum hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidupnya dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu keserakahan dan keangkuhan yang tak tertandingi, ambisi dan rasionalisasi, merayu risiko, dan berjudi berulang kali dengan uang orang lain," pernyataan lanjut jaksa.
Kejaksaan dan pihak yang berwajib mencari penyitaan US$ 11 miliar (Rp 172,1 triliun), dalam memperhitungkan kerugian investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda. Pengacara mantan miliarder, Marc Mukasey, mengatakan kepada Hakim Distrik, AS Lewis Kaplan, bahwa hukuman penjara 5 1/4 hingga 6 1/2 tahun dianggap sesuai. Pengacara tersebut mengatakan bahwa klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali dan Bankman-Fried tidak bermaksud mencuri.
Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan bahwa Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa. Kaplan dijadwalkan menghukum Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Bankman-Fried berencana mengajukan banding atas vonis dan hukumannya.
Perlu diketahui bahwa Sam Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor Stanford Law School. Ia merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Bankman-Fried bekerja di Wall Street sebelum tenggelam dalam nilai-nilai aset digital, seperti bitcoin. Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (Rp 406,8 triliun).
Pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja. Dalam memorandum hukuman, jaksa menunjuk pada pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat.
Pria berusia 31 tahun ini dihukum atas tuduhan penipuan lewat saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.
(eds/eds)