Belakangan ini makin marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol). Paling anyar, sejumlah data pelamar kerja yang disalahgunakan untuk pinjol.
Mengatasi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif lagi. Dia bilang pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif.
"Kami saat ini memperkuat learning machine kami agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif," kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Dia menjelaskan satgas ini nantinya akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform
"Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menyebut mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target market-nya.
"Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko," imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Pasalnya, hal itu rentan disalahgunakan untuk pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.
"Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening," kata Kiki kepada awak media, dikutip Rabu (10/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.
Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.
"Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar debtcollector karena dipakai utang Rp 50 juta," jelasnya.
Simak juga Video 'Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari':