Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding

Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 14 Sep 2024 14:15 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Sam Bankman-Fried dihukum 25 tahun penjara, kini mengajukan banding.Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Sam Bankman-Fried, mantan 'Raja Kripto' dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

"Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa," kata pengacaranya dalam laporan banding.

ADVERTISEMENT

Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads