Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukan. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Rabu (2/10/2024), berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku antara lain:
1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
2. Melakukan penawaran penempatan dana, penempatan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Lalu pemblokiran aplikasi, situs dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
(ily/ara)