Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada perubahan terhadap mekanisme listing aset kripto. Hal ini berlaku setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan tujuan dari perubahan mekanisme listing aset kripto adalah untuk lebih meningkatkan standar perlindungan kepada konsumen. Selain itu, investor diharapkan bisa memperkuat aspek tatakelola.
"Serta semakin memastikan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut memenuhi prinsip-prinsip keamanan, transparansi dan juga keberlanjutan pasar. Mekanismenya sendiri dapat mengacu kepada pengaturan yang baru, yaitu di Pasal 9 POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana proses penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut, atau yang dapat di-listing oleh para pedagang kini menjadi kewenangan dari bursa penyelenggara bursa kripto," beber Hasan dalam acara PTIJK di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Hasan bilang, sudah ada satu bursa kripto yang mendapat penegasan persetujuan yang dilanjutkan persetujuannya dari Bappebti kepada OJK, yaitu PT Central Finansial X (CFX). Dengan kewenangan ini, bursa kripto diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala atas dasar daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan setidaknya paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
"Bursa sekarang memiliki peran utama dalam melakukan kurasi atas validitas aset kripto yang nanti masuk dalam daftar aset kripto, yang dapat diperdagangkan tersebut. Sementara, kami di OJK tentu berfungsi sebagai regulator, yang akan memastikan bahwa kebijakan dan aturan main yang diterapkan oleh bursa harus terus disetujui OJK, dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan kepada konsumen, menjaga agar kriteria pemilihan daftar aset itu dipatuhi, dan sebagainya," terangnya.
Hasan bilang, OJK membuka ruang bagi pelaku usaha seperti pedagang di aset kripto. Kemudian, juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi yang ditetapkan OJK.
"Sebagai informasi, saat ini tidak kurang ada 1.396 aset kripto yang masuk ke dalam whitelist yang dulu ditetapkan oleh Bappebti dan dapat diperdagangkan di dalam platform penyelenggara pedagang aset kripto di Indonesia," ungkapnya.
Terkait dengan mekanisme listing, Hasan bilang, penyelenggara pedagang aset kripto bisa mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasal 8, yang menyatakan kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, selain aspek likuiditas transaksinya, aset kripto setidaknya harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) yang dapat diakses setiap saat oleh publik.
"Kedua, harus memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi para pengguna. Ketiga, setidaknya harus dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan serta transaksinya," rincinya.
Keempat, Hasan menambahkan, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa. Dalam hal ini, melibatkan juga masukan dari para pedagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto.
Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia
(fdl/fdl)