Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pencantuman status red notice atau permintaan resmi kepada interpol untuk mencari dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi.
Diketahui, Adrian Asharyanto Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," ujar OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK secara aktif berkoordinasi dengan interpol agar Adrian Asharyanto Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice - Control No.: A-1909/2-2025.
Ke depan, OJK akan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Sebagai informasi Adrian Asharyanto Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akan tetapi, ia tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.
Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.
Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.
Lihat juga Video: Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice
(hns/hns)