Bocoran Revisi UU P2SK: Transaksi Kripto Bakal Terpusat di Bursa

Bocoran Revisi UU P2SK: Transaksi Kripto Bakal Terpusat di Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2026 13:35 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin yang diatur dalam revisi tersebut adalah menjadikan bursa kripto sebagai pusat atau sentralisasi transaksi aset.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan transaksi kripto yang diadopsi secara global saat ini adalah Decentralized Finance (DeFi) atau sistem keuangan berbasis teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi langsung tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan.

Sementara salah satu poin yang tengah diatur dalam revisi UU P2SK, transaksi melalui bursa dengan skema centralized measures atau tersentralisasi. Adi mengatakan, skema ini menjadi salah satu strategi pengembangan pasar dan perlindungan investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik, makanya tim bidang DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan khususnya peningkatan perlindungan konsumennya," ungkap Adi kepada wartawan di The Dome Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

Adi menjelaskan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki bursa kripto. Setidaknya terdapat dua bursa kripto yang telah mengantongi izin OJK, yakni Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX).

Melalui sentralisasi ini, pelacakan transaksi ilegal dapat dilakukan. Langkah ini juga menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang menangani tindak pencucian uang global, yakni Financial Action Task Force (FATF).

"Kapasitas kita juga untuk men-trace transaksi yang ilegal karena kita juga ingin comply terhadap FATF. Indonesia sudah full member FATF dalam beberapa tahun ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan , mengatakan revisi UU P2SK masih dalam pembahasan pihaknya bersama pemerintah. Ia juga mengakui salah satu aturan yang tengah disiapkan mencakup pembentukan bursa kripto.

"Saat ini memang di RUU P2SK, kripto ini lagi digodok. Target kita di DPR, masa sidang ini selesai. Memang di dalam itu memuat beberapa poin-poin penting termasuk adanya bursa, termasuk adanya exchange. Nanti detailnya akan dishare lah setelah undang-undang ini selesai," ungkapnya.

Simak juga Video 'Misbakhun Jawab Soal P2SK Ganggu Independensi BI':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads