Industri Kripto Setor Pajak Rp 1,96 T hingga Februari

Industri Kripto Setor Pajak Rp 1,96 T hingga Februari

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2026 14:55 WIB
Asia Tenggara Waspadai Penambangan Kripto
Foto: DW (News)
Jakarta -

Industri aset kripto menyumbang pajak dari aktivitas transaksi sebesar Rp 1,96 triliun sepanjang periode Mei 2022 hingga Februari 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi tersebut adalah akumulasi dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar.

Indodax sendiri mencatatkan setoran pajak pada periode tersebut sebesar Rp 907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar. Angka tersebut setara dengan 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.

"Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal," ungkap CEO Indodax, William Sutanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, William menyebut kontribusi kripto masih relatif lebih kecil meski tercatat tumbuh progresif sejak tahun 2022. Pasalnya, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, fintech peer-to-peer lending sebesar Rp 4,64 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar
Rp 4,11 triliun.

ADVERTISEMENT

William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan. Ia pun mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.

"Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai tren pertumbuhan kontribusi pajak kripto sejalan dengan besarnya volume transaksi. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurutnya, kontribusi industri kripto terhadap negara tidak terlepas dari peran aktif para pelaku usaha dalam memastikan transparansi data transaksi kepada regulator. Sefcho juga menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pengguna agar pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan.

Adapun saat ini, Tokocrypto telah melayani lebih dari 4,8 juta pengguna dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75%. Sepanjang 2025, total nilai transaksi Tokocrypto tercatat melampaui Rp 160 triliun dengan pangsa pasar lebih dari 40%.

"Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Sefcho dalam keterangan tertulisnya.

Simak juga Video 'Purbaya Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Melambat Imbas Perang':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads