Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat turun pada Maret 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto turun 8% menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026 dari Rp 24,33 triliun pada Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar yang masih berlangsung. Namun menurutnya, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga.
"Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ungkapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan, kepercayaan masyarakat tercermin dari jumlah akun konsumen yang terus meningkat. Per Maret 2026, jumlah akun konsumen kripto tercatat mencapai 21,37 juta, atau tumbuh 1,43% secara bulanan (month-to-date/mtd).
Di sisi lain, OJK juga mencatat perkembangan pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini terdapat lima peserta sandbox yang tengah menjalani uji coba, terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset emas digital dan kripto, serta satu pendukung pasar. Adapun sebelumnya, empat peserta dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti telah dinyatakan lulus uji coba sandbox.
Baca juga: AS Bekukan Aset Kripto Iran Rp 5,91 Triliun! |
Sementara itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus. Lebih lanjut, hingga April 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Para pelaku ini telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
"Selama bulan Maret 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK yang berhasil menyelesaikan transaksi dan disetujui mitra adalah senilai Rp 2,11 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA atau pemerintah kredit alternatif selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91 juta hit," pungkasnya.
(ahi/ara)










































