Industri kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah pengguna kripto di Indonesia per Maret 2026 mencapai 21,37 juta pengguna.
CEO Indodax William Sutanto menyatakan, pertumbuhan jumlah member tidak hanya menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital, tetapi juga meningkatnya kebutuhan terhadap platform perdagangan kripto yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Member Indodax sendiri saat ini hampir menyentuh 10 juta member.
"Perjalanan industri kripto hari ini sudah sangat berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu fokus utamanya adalah akses dan adopsi, kini industri bergerak menuju fase yang lebih matang dengan menempatkan kepercayaan dan perlindungan pengguna sebagai prioritas utama," ujar William dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Peluang Bitcoin Bangkit Usai Babak Belur |
Bitcoin sendiri pertama kali digunakan untuk transaksi melalui pembelian dua loyang pizza pada tahun 2010 yang dikenal sebagai Bitcoin Pizza Day. Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap tanggal 22 Mei. Transaksi tersebut merupakan momen historis dalam industri kripto karena dianggap sebagai tonggak sejarah pertama kalinya bitcoin memiliki nilai ekonomi di dunia nyata.
Dari peristiwa tersebut, kripto berkembang menjadi instrumen digital dengan tingkat adopsi yang terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data OJK per Maret 2026, jumlah pengguna kripto nasional telah mencapai 21,37 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya atau sekitar 46,5% merupakan member Indodax.
Menurut William, pertumbuhan industri juga diikuti oleh perubahan standar operasional yang semakin ketat. Seiring bertambahnya jumlah pengguna dan hadirnya pengawasan industri kripto melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaku industri dituntut untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, serta sistem keamanan yang lebih komprehensif.
Dalam hal ini, lanjutnya, aspek Know Your Customer (KYC) Hygiene menjadi salah satu fondasi penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas, fraud digital, hingga ancaman siber yang semakin kompleks di era digital saat ini.
"Dalam industri yang terus berkembang, keamanan tidak lagi hanya berbicara soal perlindungan aset, tetapi juga perlindungan identitas digital pengguna. Karena itu, praktik KYC Hygiene dan penguatan sistem keamanan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan," lanjut William.
Sejalan dengan meningkatnya standar transparansi industri, Indodax juga menyediakan Proof of Reserves (PoR) sebagai salah satu bentuk akuntabilitas perusahaan terhadap member. Melalui sistem ini, aset pengguna dapat diverifikasi secara berkala untuk memastikan ketersediaan dana yang tersimpan di platform tetap terjaga secara transparan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong penerapan standar operasional industri aset digital yang berorientasi pada perlindungan pengguna.
Selain itu, Indodax juga terus memperluas pilihan aset digital yang dapat diperdagangkan di platform guna mendukung kebutuhan pengguna yang semakin beragam. Saat ini, tersedia lebih dari 500 aset kripto, termasuk aset terbaru berbasis Real World Assets (RWA) seperti Tokenized Stocks. Kehadiran berbagai pilihan aset tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif diversifikasi portofolio yang lebih luas seiring berkembangnya minat dan pemahaman masyarakat terhadap investasi aset digital.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto turun 8% menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026 dari Rp 24,33 triliun pada Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar yang masih berlangsung. Namun menurutnya, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga.
"Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ungkapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5).
(acd/acd)










































