Pedagang Kripto Buka Suara soal Kewajiban Sertifikasi Influencer

Pedagang Kripto Buka Suara soal Kewajiban Sertifikasi Influencer

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 19:30 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), PT Indodax Nasional Indonesia, mendorong para influencer kripto untuk melakukan sertifikasi kompetensi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, influencer yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini juga disebut langkah positif untuk pengembangan industri kripto nasional.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (8/72026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kewajiban sertifikasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Aturan ini mendorong peningkatan kredibilitas influencer dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, derasnya arus informasi meningkatkan risiko misinformasi yang membentuk persepsi keliru di masyarakat. Apalagi misinformasi tersebut disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset.

"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," jelasnya.

OJK dalam aturannya juga mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, hingga menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menilai, POJK ini sejalan dengan kebutuhan industri yang mendorong keseimbangan inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antar pihak menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads