Transaksi Kripto RI Melonjak 31,96% dalam Sebulan, Tembus Rp 30,56 Triliun

Transaksi Kripto RI Melonjak 31,96% dalam Sebulan, Tembus Rp 30,56 Triliun

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2026 16:50 WIB
Ilustrasi Kripto
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 30,56 triliun pada September 2026. Angka tersebut melonjak 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, peningkatan transaksi juga terjadi pada instrumen derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksinya mencapai Rp 5,8 triliun atau tumbuh 27,19% secara bulanan.

"Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 30,56 triliun atau dalam hal ini meningkat 31,96% month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,8 triliun atau meningkat 27,19% month to month," kata Adi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK secara virtual, Kamis (5/11/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi konsumen, jumlah akun perdagangan aset keuangan digital terus meningkat hingga mencapai 23,51 juta pada September 2026. Jumlah tersebut tumbuh 1,29% dibandingkan Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

"Jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital berada dalam tren yang meningkat, yaitu mencapai 23,51 juta akun konsumen pada posisi September 2026. Hal ini tumbuh 1,29% month to month," imbuhnya.

Menurut Adi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai risiko keamanan siber setelah insiden yang melibatkan salah satu platform kripto global pada September 2026. Menurutnya, OJK terus memantau potensi dampaknya terhadap industri aset kripto domestik untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat.

"OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, khususnya dalam menggunakan layanan, yang berizin dan yang diawasi oleh OJK, serta memahami risiko yang melekat pada aktivitas transaksi maupun penyimpanan aset kripto," tutup Adi.

Lihat juga Video: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto RI Naik 27,64% di Oktober 2025

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads