- Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menciduk 17.518 botol miras (MMEA) asal Korea yang tidak berpita cukai. Penangkapan ini diumumkan di Kantor Bea Cukai di Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/7).
Miras Korea Ilegal Diciduk
Selasa, 14 Jul 2009 13:38 WIB