Miras Korea Ilegal Diciduk

Miras Korea Ilegal Diciduk

- detikFinance
Selasa, 14 Jul 2009 13:38 WIB

- Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menciduk 17.518 botol miras (MMEA) asal Korea yang tidak berpita cukai. Penangkapan ini diumumkan di Kantor Bea Cukai di Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/7).

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads