- Para tenaga kerja magang Indonesia yang bekerja di Jepang mulai Juli 2010 akan mendapat perlindungan undang-undang (UU) ketenagakerjaan Jepang secara penuh selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sejalan dengan berlakunya UU ketenagakerjaan Jepang yang baru.
Jepang Lindungi Tenaga Kerja Magang RI
Senin, 01 Feb 2010 13:53 WIB