-
Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan sebanyak 113 kontainer berisi sampah-sampah besi dari berbagai macam besi rongsokan (steel scrap) asal Inggris dan Belanda. Barang impor tersebut terindikasi melanggar UU Kepabeanan karena besi rongsokan tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).