Mobil Pribadi Dilarang "Minum" Premium Rp 4.500

Foto Bisnis

Mobil Pribadi Dilarang "Minum" Premium Rp 4.500

Rengga Sancaya - detikFinance
Senin, 15 Apr 2013 20:16 WIB

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan dua harga bensin premium di SPBU. Harga Rp 4.500 per liter untuk motor dan angkutan kota, sedangkan untuk mobil pribadi rencananya dijual Rp 6.500 per liter.

Β Β Β Β Sejumlah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pemerintah berencana menerapkan 2 harga berbeda untuk BBM jenis premium. Harga Rp 4.500/liter hanya untuk motor dan angkutan umum, sementara untuk mobil pribadi rencananya dijual Rp 6.500 per liter.
Sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU Pejompongan, Jakarta. Nantinya mobil plat hitam hanya boleh membeli premium dengan harga khusus dan di SPBU khusus. SPBU khusus tidak akan menjual premium Rp 4.500, sebaliknya SPBU umum tidak jual premium khusus mobil Rp 6.500 per liter.
Petugas mengisi bahan bakar ke sebuah mobil di SPBU Pejompongan, Jakarta. Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, akan ada dua harga untuk bensin premium bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan anggaran subsidi bisa ditekan.
Sebagai persiapannya, selain menyiapkan SPBU khusus, Pertamina juga akan membedakan mobil tangki yang membawa premium Rp 6.500 per liter ini.
Mobil Pribadi Dilarang Minum Premium Rp 4.500
Mobil Pribadi Dilarang Minum Premium Rp 4.500
Mobil Pribadi Dilarang Minum Premium Rp 4.500
Mobil Pribadi Dilarang Minum Premium Rp 4.500
Mobil Pribadi Dilarang Minum Premium Rp 4.500
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads