- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.
Foto Bisnis
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
Rabu, 14 Agu 2013 20:23 WIB











































