UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%

Foto Bisnis

UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%

- detikFinance
Rabu, 14 Agu 2013 20:23 WIB
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.
Halaman 2 dari 0
(/rac)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads