-
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.