UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%

Foto Bisnis

UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%

Rachman Haryanto - detikFinance
Rabu, 14 Agu 2013 20:23 WIB

- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.

Seorang penjahit merampungkan pekerjaannya di kawasan ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Pemerintah telah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) 1% bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Penjahit menyelesaikan pekerjaannya. Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah, pajak tersebut akan berdampak berat bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Namun UKM merupakan sektor yang cepat menyesuaikan diri ketika ada perubahan.
Pajak penghasilan (PPh) 1% bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun ini telah berlaku sejak 1 Juli 2013.
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 1%
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads