Kemendag Atur Harga Cabai

Foto Bisnis

Kemendag Atur Harga Cabai

Rachman Haryanto - detikFinance
Senin, 14 Okt 2013 15:22 WIB

- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan harga referensi atau harga patokan ambang batas atas untuk 3 produk hortikultura yaitu bawang merah, cabai keriting dan cabai rawit merah. Artinya jika harga eceran di atas harga patokan (referensi) maka pemerintah akan membuka keran impor.

Seorang pedagang tampak menata barang dagangannya di salah satu lapak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (14/10/2013).
Untuk harga referensi yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bawang merah adalah sebesar Rp 25.700/kg, cabai merah keriting Rp 26.300/kg dan cabai rawit seharga Rp 28.000/kg.
Artinya jika harga eceran di atas harga patokan (referensi) maka pemerintah akan membuka keran impor. Namun sebaliknya jika harga kembali normal atau di bawah harga patokan maka impor akan ditutup.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini dikeluarkan dan diberlakukan tanggal 3 Oktober 2013.
Kemendag Atur Harga Cabai
Kemendag Atur Harga Cabai
Kemendag Atur Harga Cabai
Kemendag Atur Harga Cabai
Kemendag Atur Harga Cabai
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads