-
Pemerintah melakukan revisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengatur sebanyak 872 produk dikenakan PPh sebesar 7,5% atau naik dari yang sebelumnya hanya 2,5%. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Senin (12/8/2013)