FotoBisnis Sepatu dan Tas Mewah Bakal Kena Pajak Tambahan - detikFinance Senin, 02 Feb 2015 20:47 WIB Jakarta - Pemerintah tengah menyusun perubahan aturan pajak yang dikenakan atas barang-barang kelas premium alias mewah. Nantinya, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 akan diperluas untuk sejumlah produk kelas atas, seperti tas, sepatu, hingga arloji. Halaman 2 dari 0 (/rng)