Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan alias gijzeling kepada seorang warga negara asing berasal dari Korea Selatan. Wajib pajak berinisial HJH tersebut disandera mulai Kamis kemarin, karena menunggak setoran pajak Rp 2,1 miliar.
FotoBisnis
Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak
Jumat, 19 Jun 2015 17:36 WIB
