Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak

FotoBisnis

Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak

Hasan Al Habshy - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2015 17:36 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan alias gijzeling kepada seorang warga negara asing berasal dari Korea Selatan. Wajib pajak berinisial HJH tersebut disandera mulai Kamis kemarin, karena menunggak setoran pajak Rp 2,1 miliar.

Pihak Ditjen Pajak memberikan keterangan pers terkait penyenderaan terhadap penunggak pajak di Lapas Salemba, Jumat (19/6).
Selama proses penyanderaan, HJH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, HJH sebagai warga negara asing pertama yang disandera sejak 2011.
Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak
Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak
Ditjen Pajak Tahan Warga Korsel Penunggak Pajak
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads