Jakarta - Pemerintah sudah mengizinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika tak lagi bekerja mulai 1 September 2015. Akibatnya, kantor BPJS di Menara Jamsostek, Jakarta, dipadati para pemohon JHT.
FotoBisnis
Warga Ramai-ramai Cairkan JHT
Jumat, 18 Sep 2015 15:12 WIB
