Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26%.
Foto Bisnis
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok
Jumat, 30 Sep 2016 15:46 WIB

Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26%.