Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Foto Bisnis

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 15:46 WIB

Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dengan didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Sri Mulyani mengatakan, rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi.
Sri Mulyani meninggalkan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai memberikan pengumuman.
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads