Jakarta - Surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk menjadi salah satu inovasi pembiayaan infrastruktur. Apa saja infrastruktur yang dibiayai dengan sukuk?
Foto Bisnis
Deretan Infrastruktur yang Dibiayai Surat Utang Syariah

Pendanaan Infrastruktur Jalan dan Sumber Daya Air Tahun 2018 dari Sukuk Negara sebesar Rp 13,73 Triliun. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Alokasi pembiayaan SBSN 2018 digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Beberapa proyek jalan dan jembatan yang dibiayai SBSN adalah pembangunan Jalan Akses Bandara Kertajati, Fly Over (FO) Gombong, Jalan Tol Solo-Kertosono yang menjadi porsi Pemerintah, Jembatan Musi IV. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Adapula Jalan Nasional Sofi-Wayabula, Jalan Nasional Tapan-Batas Bengkulu, pembangunan jalan perbatasan di Provinsi NTT, pembangunan jalan trans dan perbatasan Papua, dan pembangunan jalan perbatasan Kalimantan Barat. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Sementara untuk infrastruktur SDA, total alokasi SBSN sebesar Rp 5,38 triliun digunakan untuk 48 proyek sungai dan pantai sebesar Rp 2,5 triliun, 41 proyek pembangunan bendungan dan embung sebesar Rp 391,6 miliar, 50 proyek air baku senilai Rp 2,01 triliun, dan 15 proyek irigasi senilai Rp 463,6 miliar. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Beberapa contoh proyek sumber daya air yang dibiayai SBSN adalah pembangunan pengaman pantai Pulau Nongso sebagai pulau terluar Indonesia yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Pembangunan Prasarana Pengendali banjir Sungai Progo dan Sungai Serang di Yogyakarta, pembangunan embung Cihaurseah di Jawa Barat, dan pembangunan daerah irigasi Rawa Bade di Papua. Foto: Dok. Kementerian PUPR