Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi

Foto Bisnis

Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi

Pool - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2019 15:01 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina.

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing. Pool/KKP.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina. Pool/KKP.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Pool/KKP.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). Pool/KKP.
Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi
Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi
Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi
Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi
Hide Ads