Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina.
Foto Bisnis
Ilegal, 21 Rumpon Filipina Diamankan Anak Buah Susi
Selasa, 28 Mei 2019 15:01 WIB

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). Pool/KKP.