Jakarta - Kementerian PUPR merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang melayani sampah dari area Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Foto Bisnis
Ditata Lagi, Ini Penampakan Tempat Penampung Sampah di Bali
Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan umur layanan TPA tersebut, pembangunan ruang terbuka hijau pada lahan yang sudah penuh serta mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pool/Kementerian PUPR.

Dari 32,4 hektare luas lahan TPA Sarbagita Suwung yang direvitalisasi, terbagi 22 hektare berupa dilakukan penutupan dan penataan area TPA yang telah penuh sampah dengan dibuat terasering, ditangkap gas methan yang ada, dialirkan lindinya dan dilakukan penghijauan menjadi ruang terbuka hijau, pembangunan 2 cell sanitary landfill baru seluas 5 hektare dan pematangan lahan seluas 5 hektare untuk lokasi PLTSa. Pool/Kementerian PUPR.
Pembangunan 2 cell baru dengan teknologi sanitary landfill akan memperpanjang masa layanan TPA Sarbagita Suwung hingga tahun 2024. Metoda sanitary landfill membutuhkan disiplin yang tinggi dari pengelolanya. Sementara untuk pembangunan PLTSa dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi yang dibutuhkan mencapai USD 240 juta dengan potensi kapasitas listrik 15-20 MW. Pool/Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Cipta Karya Danis H. Sumadilaga mengatakan keberadaan PLTSa nantinya akan sangat mendukung pengurangan sampah di TPA Suwung sehingga masa layanannya akan menjadi lebih panjang dan meningkatkan kualitas lingkungan. Pool/Kementerian PUPR.