Sinabang - Warga hilir mudik sambangi kantor Bank BRI di Sinabang, Pulau Simeulue. Kedatangan mereka untuk berbagai tujuan ada yang buka rekening ada pula yang transfer.
Foto Bisnis
Melihat Aktivitas Perbankan di Sinabang

Sejumlah warga nampak menggunakan ATM yang berada di kawasan kantor unit Bank BRI di Sinabang, Pulau Simeulue, Aceh.
Tak hanya untuk tarik tunai maupun transfer, warga juga datang ke kantor unit Bank BRI tersebut untuk membuka rekening hingga meminta bantuan modal usaha melalui kredit usaha rakyat (KUR).
Terkait dengan disahkannya Qanun 11/2018Β tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada akhir November 2018 lalu, seluruh lembaga jasa keuangan di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah.
Menyusul regulasi tersebut, kini beberapa bank konvensional yang beroperasional di Provinsi Aceh bersiap mengalihkan asetnya menjadi unit usaha syariah (UUS) atau kepada anak usaha yang merupakan bank umum syariah (BUS).
Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sinabang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, Deny Syahputra mengatakan ia dan para pegawainya sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Dikatakan Deny, nantinya para pegawai diberikan pilihan antara tetap bertahan namun bermigrasi ke BRI Syariah atau tetap di BRI tetapi pindah ke cabang yang berada di luar Aceh.
Diakui Deny memang kalau berganti jadi entitas anak usaha pastinya akan ada migrasi. Mulai dari simpanan hingga pinjaman. Untuk migrasi simpanan pastinya akan lebih cepat dibanding dengan migrasi nasabah pinjaman. Begitu pun dengan sistem gaji, Deny mengaku saat ini belum dapat memastikan akan memilih opsi yang mana antara tetap bertahan atau pindah ke luar cabang Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh menyebut seluruh lembaga jasa keuangan wajib menerapkan sistem syariah mulai 2020. Saat ini, sosialisasi terus gencar dilakukan di seluruh kota dan kabupaten di Aceh.
Adapun, lembaga jasa keuangan yang akan terdampak selain perbankan di antaranya adalah asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan (leasing) hingga koperasi yang masih memakai sistem konvensional.