Natuna - Lima kapal maling ikan diciduk di perairan Natuna Utara. Kapal direkayasa seolah-olah berasal dari Malaysia, ternyata setelah diperiksa berasal dari Vietnam.
Foto Bisnis
Lima Kapal Maling Ikan Diciduk di Natuna

Aparat kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711-Laut Natuna Utara. Penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2020. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keberhasilan membekuk kapal-kapal ikan asing ilegal kali ini merupakan buah dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, KP Orca 01, KP Orca 02, dan KP Orca 03. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan dari kelima kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam. Istimewa/Kementerian Kelautan dan Perikanan.